Portalikn.id, Upaya memperkuat ketahanan generasi muda dari dampak buruk narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif (narkoba) terus digencarkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika.
Kegiatan sosialisasi digelar di Rosty Catering, Bakery dan Resto, Jalan Ir. Juanda Nomor 69, Samarinda, Minggu (7/12/2025), dengan melibatkan puluhan mahasiswa sebagai peserta utama.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, hadir sebagai pemateri utama. Dalam kegiatan tersebut, ia juga menghadirkan dua narasumber dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kaltim, yakni Ahmad Fadoli dan Aulia, yang memaparkan data, ancaman, serta strategi penanganan kasus narkotika di Kalimantan Timur.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada generasi muda mengenai isi, tujuan, dan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2022. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba secara terstruktur, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Sapto menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Menurutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas, degradasi moral, serta menghambat masa depan pendidikan dan karier generasi muda.
“Pentingnya perilaku jujur, integritas, serta hubungan yang kuat dengan keluarga. Nilai-nilai ini merupakan benteng utama bagi pemuda untuk menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujar politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
Sapto berharap melalui kegiatan ini, mahasiswa tidak hanya memahami substansi regulasi, tetapi juga mampu membangun komitmen bersama untuk menolak narkoba dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman dan sehat.
“Saya berharap kegiatan ini dapat membentuk karakter mahasiswa agar semakin tangguh dalam menghadapi berbagai godaan negatif,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda itu.
Sosialisasi tersebut sekaligus menjadi momentum penegasan kembali larangan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Timur. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, DPRD Kaltim optimistis upaya mewujudkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai. (Adv).

