Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengingatkan bahwa aturan teknis pelaksanaan program bantuan biaya kuliah Gratispol telah tersedia dan dapat diakses secara terbuka oleh seluruh mahasiswa.
Ia menegaskan, regulasi tersebut telah tertuang dalam peraturan gubernur dan menjadi dasar resmi pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi mahasiswa di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, penerima manfaat diharapkan memahami isi aturan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan.
“Dokumen itu memuat penjelasan lengkap mengenai syarat administrasi, kategori penerima, ketentuan semester, hingga proses verifikasi yang harus dilalui,” ujar Andi Satya Adi Saputra.
Menurutnya, peraturan tersebut sudah dapat diunduh secara daring melalui kanal resmi pemerintah daerah. Keterbukaan informasi ini, kata Andi, memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh mahasiswa untuk mengetahui hak dan kewajibannya tanpa harus menunggu penjelasan tambahan.
Andi mengakui sebelumnya sempat terjadi masa penantian terkait terbitnya petunjuk teknis Gratispol, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan mahasiswa. Namun, setelah regulasi resmi tersedia, ia mendorong mahasiswa dan perguruan tinggi untuk menjadikannya sebagai rujukan utama.
Ia juga menilai peran kampus sangat penting dalam membantu sosialisasi aturan tersebut, mengingat tidak semua mahasiswa mengikuti perkembangan regulasi secara aktif. Penyampaian informasi yang berkelanjutan dinilai dapat mencegah kesalahpahaman dan memperlancar proses pengajuan bantuan.
“Kampus perlu ikut menyebarluaskan informasi ini agar mahasiswa tidak bingung dan prosesnya bisa berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Andi menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab bersama agar program Gratispol berjalan sesuai tujuan, yakni membantu mahasiswa mengakses pendidikan tinggi tanpa kendala biaya.
Komisi IV DPRD Kaltim, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi program tersebut agar tidak menimbulkan hambatan baru bagi mahasiswa.
“Regulasinya sudah tersedia, tinggal bagaimana memastikan implementasinya tepat dan mudah dipahami,” pungkasnya. (Adv).

