Portalikn.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur menegaskan bahwa aktivitas truk hauling batu bara dilarang melintas melalui jalan umum. Setiap perusahaan pertambangan diwajibkan membangun dan menggunakan jalan tambang sendiri guna menjamin keselamatan masyarakat serta menjaga aset infrastruktur jalan milik negara.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, mengatakan keberadaan truk batu bara di jalan umum berpotensi besar merusak konstruksi jalan. Beban muatan yang dibawa truk dinilai kerap melebihi kapasitas jalan, sehingga mempercepat penurunan kualitas jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Kerusakan jalan sebagian besar, mohon maaf, memang disebabkan oleh kontribusi kendaraan berat. Bayangkan saja jika tonasenya melebihi kapasitas, misalnya lebih dari 34 ton, jalan pasti rusak. Apalagi dengan curah hujan yang tinggi di wilayah kita, kerusakan akan semakin parah,” ujar Salehuddin.
Ia menegaskan bahwa larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009, khususnya Pasal 91, disebutkan bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menggunakan jalan tambang dalam kegiatan hauling.
Menurut Salehuddin, DPRD Kaltim mendorong adanya langkah-langkah konkret untuk menertibkan aktivitas hauling batu bara di jalan umum. Dalam jangka pendek, solusi yang dapat diterapkan antara lain pengaturan jam operasional serta pembangunan jalur crossing yang lebih aman bagi masyarakat.
“Namun untuk jangka panjang, target kita jelas, yaitu zero hauling di jalan umum, baik itu jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap penegakan aturan ini dapat dijalankan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait, sehingga aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat dan kondisi infrastruktur daerah. (Adv)

