Portalikn.id, Samarinda — Anggota DPRD Kalimantan Timur, Agusrinsyah Ridwan, menegaskan bahwa tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan pendidikan—termasuk pondok pesantren—tidak boleh dibiarkan. Ia menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak marwah lembaga pendidikan.
“Dalam rangka menyongsong generasi emas dan menghadapi bonus demografi, peristiwa seperti ini sungguh miris dan sangat menyedihkan,” ujarnya.
Agusrinsyah menilai dari sisi sosiologis maupun filosofis, segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan. Ia meminta pemerintah segera memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Menurutnya, setiap laporan kekerasan harus ditangani secara serius hingga menyentuh akar persoalan. Jika pesantren berada di bawah naungan organisasi tertentu, maka pengawasan internal wajib diperketat. Sementara pesantren yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama (Kemenag) juga harus memperoleh perhatian penuh, termasuk dalam pemantauan pengajar maupun santri.
“Ini persoalan serius. Semua pemangku kepentingan di masing-masing lembaga harus mengambil langkah konkret untuk memitigasi persoalan ini,” tegasnya. (28/11/2025)
Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat, sepanjang 2024 terdapat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pesantren. Dari jumlah tersebut, 42 persen merupakan kekerasan seksual dan 31 persen adalah kasus perundungan. Secara khusus, sebanyak 114 kasus terjadi di lingkungan pesantren. (Adv).

