Portalikn.id, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam revisi tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) direncanakan ikut dilibatkan dalam pengelolaan dana CSR perusahaan di Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim menyepakati percepatan proses revisi. Pihaknya telah meminta Biro Hukum serta Bappeda Kaltim untuk segera menginventarisasi permasalahan dan menyusun poin-poin perubahan yang diperlukan.
“Kita minta segera dilakukan inventarisasi masalah yang akan dijadikan muatan revisi perda. Landasannya harus perda ini, dan memang perlu diubah karena sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang,” ujar Darlis. (28/11/2025)
Salah satu poin utama yang masuk dalam revisi adalah pelibatan Baznas dalam pengelolaan dana CSR. Menurut Darlis, keberadaan Baznas diharapkan dapat membuat arah penyaluran bantuan sosial lebih terarah dan tepat sasaran.
“Kalau Perda sebelumnya Baznas belum terlibat sama sekali, ke depan kita ingin Baznas ikut dalam pengelolaan itu. Landasannya nanti jelas dari perda,” tegasnya.
Selain itu, revisi perda juga akan menjadi dasar penerapan sistem digitalisasi dalam pengelolaan CSR di Kaltim. Melalui digitalisasi, proses penyaluran, pelaporan, hingga pemantauan dana CSR diharapkan menjadi lebih transparan dan mudah diakses oleh pemerintah maupun masyarakat. (Adv).

