Portalikn.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyoroti ketidakjelasan status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Hingga kini, Pemkot Samarinda belum memberikan keputusan final terkait status jalan maupun penyelesaian ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan.
Persoalan tersebut kembali mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, bersama warga, perwakilan Pemkot Samarinda, serta sejumlah instansi teknis terkait.
“Kesimpulannya, pertama, aset itu adalah aset Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalan tahun 2000, dan yang terbaru SK tahun 2025 yang menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah merupakan aset pemerintah kota,” jelas Baharuddin.
Hasil penelusuran dokumen menunjukkan bahwa Jalan Rapak Indah dulu dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam SK terbaru tahun 2025. Namun warga yang merasa tanahnya digunakan untuk pembangunan jalan masih menunggu kepastian penyelesaian ganti rugi.
“Warga sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai hari ini belum ada surat balasan. Jadi belum ada keputusan apa pun, kita masih menunggu jawaban dari Pak Wali Kota,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN) juga memaparkan data resmi mengenai kepemilikan lahan warga. Sedikitnya terdapat 15 bidang tanah dengan total luas sekitar 29.824 meter persegi yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah. Data tersebut menjadi dasar tuntutan agar pemerintah segera memberikan kejelasan dan memenuhi hak-hak masyarakat.
“Itu yang kita tunggu, bagaimana tanggapan Pak Wali Kota, apakah nanti diselesaikan lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” tambah Baharuddin.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada rapat sebelumnya pada Agustus lalu sempat muncul opsi agar pengelolaan jalan ke depan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun wacana tersebut belum dapat ditindaklanjuti sebelum status hukum dan administrasi jalan tersebut dinyatakan tuntas oleh Pemkot. (Adv).

