Portalikn.id, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Baba, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau kembali izin operasional dua perusahaan sawit di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), yakni PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa (BNP). Langkah ini diambil menyusul berbagai keluhan dan penolakan dari masyarakat adat yang merasa terdampak oleh aktivitas kedua perusahaan tersebut.
Baba menegaskan bahwa proses peninjauan akan dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di DPRD Kaltim. “Untuk peninjauannya akan menyesuaikan jadwal Banmus kita supaya kita juga jangan asal ninjau tapi tidak melanggar daripada Banmus. Karena syarat kita mau berjalan tentu harus sesuai dengan Banmus,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah berlangsung akan segera disampaikan kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim. Langkah itu dilakukan agar pimpinan dewan mengetahui seluruh perkembangan sebelum Komisi IV turun langsung ke lapangan. “Hasil rapat ini akan disampaikan kepada pimpinan. Esok kita akan sampaikan kepada seluruh pimpinan mengenai hal tersebut,” tambah Baba.
Baba berharap proses pembahasan serta tindak lanjut terkait persoalan ini dapat berjalan cepat dan efektif. Menurutnya, masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan sawit harus mendapatkan kepastian dan keadilan. Ia menilai peran pemerintah sangat penting dalam mengawal penyelesaian masalah tersebut.
“Regulasi yang ada kalau memang memungkinkan dapat bergandengan kita semua, sehingga perusahaan ini memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar dan tidak ada yang dirugikan,” pungkasnya.
DPRD Kaltim memastikan akan terus mengawal isu ini hingga ada solusi yang menjamin kepentingan warga, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan usaha perusahaan. (Adv).

