Portalikn.id, Samarinda — Dugaan praktik rentenir yang dibungkus skema investasi modal usaha kembali menyeruak di Kota Samarinda. Seorang perempuan bernama Putri Annisa Salsabila (22) menjadi korbannya dan resmi melaporkan pasangan suami istri berinisial EM dan ZR ke Polresta Samarinda, Senin (8/12/2025).
Didampingi Jufri Musa selaku Koordinator Pengacara, Pelapor dalam laporannya menyebut adanya dugaan pemerasan, pencemaran nama baik melalui media sosial, hingga perampasan kendaraan bermotor.
Jufri menjelaskan, perkara ini bermula dari transaksi pinjaman uang yang dikemas sebagai investasi usaha, namun ditengah berjalannya skema pinjaman tersebut terlapor meminta bunga hingga 40% jika pelapor tidak dapat membayar sejumlah uang yang diberikan dalam jangka waktu tujuh hari.
“Awalnya klien kami percaya karena diklaim sebagai investasi. Namun setelah berjalan, pola transaksi yang diterapkan jelas tidak sehat dan mengarah pada praktik rentenir terselubung,” ujar Jufri.
Tak hanya bunga yang tidak masuk akal, terdapat skema denda Rp100 ribu per hari di beberapa transaksi jika pelapor tak mampu membayar hingga jatuh tempo.
“Terdapat beberapa transaksi, dan ada diantaranya yang menerapkan skema denda per hari itu,” papar Jufri.
Jufri membeberkan, transaksi antara pelapor dan terlapor telah berlangsung sejak 3 hingga 18 November 2025. Selama periode tersebut, pelapor beberapa kali menerima pinjaman dengan potongan administrasi serta bunga yang sangat tinggi.
Pinjaman pertama pada 3 November 2025 senilai Rp5 juta, namun dana yang diterima pelapor hanya Rp4.750.000. Meski demikian, nilai pengembalian yang diminta mencapai Rp7 juta. Pinjaman berlanjut pada 4 hingga 7 November dengan nominal Rp500 ribu, Rp10 juta, dan Rp2 juta, seluruhnya menerapkan skema bunga 40 persen.
Tambahan pinjaman kembali terjadi pada 12 hingga 16 November sebesar Rp500 ribu dan Rp3 juta. Pada 18 November, pelapor kembali menerima pinjaman Rp2 juta dari Terlapor yang disebutnya untuk menutup tunggakan bunga utang pelapor pada terlapor, namun dana riil yang diterima pelapor hanya Rp1,1 juta karena dipotong biaya administrasi, dan transaksi ini juga masih dengan ketentuan bunga 40 persen.
“Jadi dikasih pinjaman lagi oleh terlapor untuk bayar bunga utang pelapor pada terlapor itu sendiri,” jelas Jufri.
Dari keseluruhan transaksi, total dana riil yang diterima pelapor hanya mencapai Rp21.040.000. Sementara yang ditagih terlapor mencapai angka Rp64.000.000 karena menghitung semua bunga dan denda.
Jufri menyebut, saat ini pelapor telah mengembalikan dana sebesar Rp15.850.000 kepada terlapor.
Lebih lanjut, Jufri berujar Terlapor juga beberapa kali mengirimkan uang lebih dulu ke Pelapor meski Pelapor tidak memintanya, lalu dimasukkan dalam akumulasi hutang dengan potongan administrasi serta bunga yang sama.
“Ada beberapa kali Pelapor ini tidak minta pinjaman, tapi ditransfer lebih dulu oleh Terlapor, lalu dikenakan lagi bunga 40 persen tadi,” jelasnya.
Permasalahan memuncak ketika pelapor tidak lagi mampu memenuhi tuntutan pembayaran bunga yang terus membesar. Kuasa hukum menyebut, pada tahap ini terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.
“Terlapor diduga merampas satu unit sepeda motor Vario 160 bernomor polisi KT 4879 BAN atas nama Muhammad Lutfie. Padahal kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan bukan merupakan motor Pelapor,” tegas Jufri.
Selain itu, pelapor juga mengaku mengalami pencemaran nama baik melalui unggahan di media sosial yang diduga dilakukan oleh terlapor sebagai bentuk tekanan.
Jufri Musa memastikan pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada kepolisian, mulai dari rekaman percakapan, bukti transfer, hingga bukti fisik perampasan kendaraan.
“Kami meminta aparat kepolisian menindak tegas dugaan praktik rentenir ilegal ini, termasuk unsur pemerasan, pencemaran nama baik, dan perampasan aset. Tim hukum akan mengawal perkara ini hingga tuntas,” pungkasnya.

