Portalikn.id, Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sarkowi V. Zahry, mendorong percepatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan sebagai bentuk nyata keberpihakan terhadap pelaku seni dan budaya di Benua Etam.
Hal ini disampaikan Sarkowi dalam kegiatan Sosialisasi Perda yang dikemas dalam bentuk Dialog Publik di Café Bagios, Jalan KH. Abdurrasyid, Samarinda, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri pelaku, pegiat, dan pemerhati budaya dari berbagai latar belakang.
Menurut Sarkowi, perda tersebut lahir sebagai jawaban atas kebutuhan komunitas seni dan budaya yang selama ini belum mendapatkan perhatian maksimal dari pemerintah daerah.
“Perda Pemajuan Kebudayaan ini merupakan yang pertama di Kalimantan Timur. Proses pembahasannya cukup panjang, hampir tiga tahun, dan saat ini sudah masuk tahap pengajuan sebagai Peraturan Gubernur (Pergub),” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan Pergub sangat penting sebagai aturan teknis pelaksana dari perda. Tanpa Pergub, kata dia, substansi perda belum dapat dijalankan secara konkret.
“Kalau baru perdanya, sifatnya masih normatif dan umum. Agar implementasinya menyentuh langsung ke masyarakat dan pelaku budaya, maka Pergub-nya harus segera diterbitkan,” tegas politisi dari Fraksi Golkar tersebut.
Sarkowi juga mengungkapkan adanya rencana pertemuan antara DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang dalam urusan kebudayaan.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan dan penerbitan Pergub, sekaligus menyusun langkah konkret pelaksanaan Perda di lapangan.
“Pemajuan kebudayaan bukan hanya soal pelestarian, tapi juga pemberdayaan para pelaku budaya agar berkontribusi pada pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv).

