Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat internal perdana pada Selasa (5/8/2025), sebagai langkah awal dalam menyusun regulasi pendidikan daerah yang lebih adaptif dan visioner.
Dalam rapat tersebut, Pansus secara cermat membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang ada dengan dinamika dan tantangan pendidikan di era digital serta mendorong sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Perda (Ranperda) baru bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi merupakan upaya strategis dalam membangun fondasi sumber daya manusia unggul.
“Ranperda ini tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan manusia unggul dalam rangka menyongsong peran Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara dan pencapaian visi Generasi Emas 2045,” ujarnya.
DPRD Kaltim ingin memastikan bahwa kebijakan pendidikan di daerah tidak tertinggal dari perkembangan teknologi dan kebutuhan masa depan. Ranperda yang tengah disusun diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret bagi berbagai persoalan pendidikan di daerah, termasuk akses, mutu, dan pemerataan layanan pendidikan.
Dengan dimulainya pembahasan ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang relevan dan berdampak nyata bagi kemajuan pendidikan dan generasi muda di Benua Etam. (Adv).

