Portalikn.id, Samarinda – Komisi I DPRD Kalimantan Timur mendesak percepatan penyelesaian persoalan lahan warga terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda, yang telah menggantung tanpa kejelasan selama hampir tiga dekade.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera diselesaikan dengan pendekatan hukum yang adil dan berpihak pada masyarakat. Ia menyoroti ketimpangan antara kepentingan pembangunan infrastruktur provinsi dengan hak kepemilikan lahan yang berada di bawah yurisdiksi Pemerintah Kota Samarinda.
“Provinsi membangun, tapi lahannya milik kota. Warga sudah menunggu terlalu lama untuk mendapatkan kejelasan dan keadilan,” ujar Agus Suwandi saat rapat bersama instansi terkait, Senin (4/8/2025).
Untuk menghindari proses hukum yang panjang dan melelahkan, DPRD mendorong penyelesaian melalui jalur non-litigasi. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah dengan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai dasar pertimbangan tindakan lanjut.
Komisi I juga menekankan pentingnya kelengkapan dokumen warga sebagai syarat utama dalam proses verifikasi dan validasi data kepemilikan, agar ganti rugi dapat ditindaklanjuti secara legal dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat terdampak pembangunan, sekaligus memperkuat tata kelola yang berkeadilan di sektor infrastruktur daerah. (Adv).

