Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan menggelar rapat internal di Ruang Rapat Badan Kehormatan Gedung D Kantor Sekretariat DPRD Kaltim, Senin (28/7/2025).
Rapat ini menjadi langkah awal percepatan proses penyusunan dan pembahasan Raperda yang mengatur tata kelola pendidikan di Kaltim secara lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Fokus utama rapat adalah penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Panitia Khusus, yang akan menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah, ruang lingkup, dan metode kerja Pansus selama proses pembahasan berlangsung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, didampingi Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Hadir pula anggota Pansus lainnya seperti Darlis Pattalongi, Damayanti, Andi Satya Adi Saputra, dan Syahariah Mas’ud. Tim Ahli serta staf Sekretariat Pansus juga turut ambil bagian dalam mendukung jalannya rapat.
Sarkowi menekankan pentingnya pembahasan yang terstruktur dan menyeluruh agar Raperda yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pendidikan di Kalimantan Timur.
“Kami ingin memastikan bahwa produk hukum ini benar-benar menyentuh kebutuhan pendidikan masyarakat dan memperkuat sistem pendidikan daerah,” ujarnya.
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini diharapkan menjadi payung hukum yang mendukung pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan infrastruktur, serta jaminan akses pendidikan bagi seluruh warga Kaltim. (Adv).

