Portalikn.id, Samarinda – DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Pengesahan ini menjadi bukti nyata komitmen kedua lembaga dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa proses evaluasi anggaran yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi penting bagi transformasi pembangunan di Kaltim.
“Penekanan Badan Anggaran terhadap aspek inovasi pengelolaan aset serta efisiensi belanja daerah menunjukkan bahwa pertanggungjawaban APBD bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang lebih transparan dan bertanggung jawab,” ujar Hasanuddin, Senin (1/8/2025).
Penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Kaltim juga menandai semangat sinergi antarlembaga dalam menjadikan APBD sebagai instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ranperda yang disahkan akan menjadi pijakan dalam memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD dikelola secara tepat sasaran dan membawa manfaat nyata bagi pembangunan daerah. (Adv).

