Portalikn.id, Samarinda – Panitia Khusus Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Pansus PPPLH) DPRD Kalimantan Timur resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lingkungan Hidup pada Senin (28/7/2026).
Rapat perdana yang digelar di Gedung E DPRD Kaltim ini menjadi langkah awal penyusunan agenda kerja legislatif untuk menghadirkan regulasi lingkungan yang responsif dan berkelanjutan.
Ketua Pansus, Guntur, menegaskan bahwa pembahasan ranperda ini harus dilakukan melalui konsolidasi intensif dengan pemerintah daerah, agar substansi regulasi mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat serta mengarah pada kebijakan lingkungan yang progresif.
“Ranperda ini harus lahir dari dialog dan kolaborasi. Tujuannya bukan hanya menghasilkan aturan, tetapi kebijakan yang benar-benar menjawab tantangan lingkungan hidup di Kaltim,” ujar Guntur.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis disusun, termasuk pemetaan isu-isu lingkungan prioritas, identifikasi kebutuhan pengaturan, serta penyusunan mekanisme koordinasi lintas lembaga termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pansus juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, akademisi, organisasi lingkungan, hingga masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan mampu menjawab kompleksitas persoalan lingkungan di Kalimantan Timur.
DPRD Kaltim menyatakan komitmennya untuk mendorong lahirnya regulasi lingkungan yang tidak hanya memenuhi standar hukum, tetapi juga memiliki visi jangka panjang dalam melindungi sumber daya alam dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (Adv).

