Portalikn.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan klarifikasi awal ke PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) menyusul adanya laporan masyarakat terkait tuntutan ganti rugi lahan yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi yang dilayangkan warga kepada lembaga legislatif.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan menggali informasi mendalam seputar status lahan, khususnya yang berada dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK), serta mekanisme kompensasi terhadap tanaman tumbuh milik masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan secara adil, transparan, dan berbasis data. Hak masyarakat harus dihormati, dan perusahaan juga harus menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Baharuddin.
Dalam dialog intensif bersama manajemen PT MSJ, Komisi I menyoroti pentingnya pelibatan publik dalam proses tata kelola lahan dan perlunya verifikasi lapangan yang menyeluruh sebelum diambil keputusan kelembagaan.
Menurut Baharuddin, tanpa validasi dokumen dan pemetaan yang objektif, DPRD tidak dapat mengambil sikap secara proporsional. Oleh karena itu, pendekatan berbasis keadilan ruang dan prinsip kehati-hatian menjadi landasan utama dalam penyelesaian persoalan ini.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pembangunan di Kaltim berlangsung secara berkelanjutan dan inklusif, tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Komisi I DPRD Kaltim akan melanjutkan proses pengumpulan data, termasuk agenda kunjungan lapangan dan koordinasi dengan pihak terkait lainnya, guna menghasilkan solusi konkret yang menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial dan hukum. (Adv).

