Portalikn.id, Samarinda – Ketua Tim Penyusun Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menjelaskan bahwa tidak adanya alokasi dana bantuan sosial (Bansos), hibah, dan bantuan keuangan (Bankeu) dalam APBD-Perubahan 2025 merupakan dampak dari pembatasan regulasi yang berlaku.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bappeda Kaltim, Samsun menjawab kritikan anggota dewan yang mempertanyakan penghapusan tiga jenis bantuan tersebut.
“Penghapusan ini bukan tanpa alasan. Ada regulasi, termasuk Pergub, yang masih berlaku dan membatasi pencairan bantuan di anggaran perubahan,” ujar Samsun, Senin (14/7/2025).
Ia menegaskan bahwa dana-dana tersebut tetap akan dimasukkan dalam APBD Murni 2026. Menurutnya, pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung masyarakat, namun perlu mematuhi aturan yang ada.
“Bukan berarti kita menutup mata. Dana Bankeu, Bansos, dan hibah tetap akan disiapkan di anggaran murni tahun depan,” tandasnya. (Adv).

