Portalikn.id, Samarinda – Perubahan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk APBD Perubahan 2025 menyepakati penghapusan sejumlah item penting, termasuk dana bantuan keuangan (bankeu) dan usulan di sektor pertanian. Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kalimantan Timur, Senin (14/7/2025).
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa permintaan dari anggota Pansus Pokir Fraksi Golkar untuk memasukkan kembali bankeu, bansos, dan hibah dalam APBD-P tahun ini tidak dapat diakomodasi. Alasannya, bantuan keuangan umumnya diperuntukkan bagi pembangunan fisik seperti infrastruktur, yang tidak memungkinkan diselesaikan dalam waktu tiga bulan masa pelaksanaan APBD-P.
“Makanya disepakati, untuk APBD Perubahan, bankeu ditiadakan. Itu keputusan bersama dengan Pansus,” ujarnya.
Selain itu, usulan bantuan di sektor pertanian seperti alat mesin pertanian dan bibit juga dicoret, karena telah menjadi kewenangan pemerintah pusat. “Saat ini bantuan pertanian langsung berdasarkan instruksi dari Menteri, sehingga tidak bisa lagi dianggarkan dari provinsi,” jelasnya.
Pencoretan ini menjadi bagian dari penyesuaian Kamus Pokir agar lebih realistis dan sinkron dengan kebijakan pemerintah pusat.(Adv).

