Portalikn.id, Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, terang-terangan menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bikin jadwal pemilu nasional dan daerah dipisah. Imbasnya? Masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota otomatis diperpanjang dua tahun yang semula berakhir 2024, kini bisa sampai 2031.
“Secara pribadi, kami di daerah provinsi tingkat dua menyambut baik penambahan masa jabatan dua tahun,” ucap Hasanuddin, Jum’at (4/7/2025).
Tapi bukan berarti ia melihat ini sebagai rezeki nomplok. Menurutnya, ini bagian dari penyesuaian sistem pemilu agar tata kelola pemerintahan lebih efektif, bukan sekadar soal masa jabatan yang lebih panjang.
Meski begitu, ia menyoroti perbedaan nasib dengan anggota DPR RI dan DPD RI yang tetap hanya menjabat lima tahun. Hasanuddin pun bertanya-tanya, kenapa hanya DPRD daerah yang diperpanjang?
“DPR RI dan DPD RI itu tetap lima tahun, tidak menambah. Jadi apakah di DPR RI tidak bergejolak?” tanyanya.
Ia mengaku paham bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, meski menurutnya idealnya perubahan semacam ini dibahas dulu lewat DPR RI. Tapi apapun itu, Hasanuddin bilang pihaknya siap melaksanakan.
“Kita di daerah senang, tapi apakah DPR RI setuju atau tidak, itu yang masih jadi pertanyaan,” tutupnya. (Adv).

