Portalikn.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Rekomendasi tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menyampaikan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov Kaltim selama tahun anggaran 2024. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator pembangunan dan laporan pelaksanaan program prioritas daerah.
“Rekomendasi yang kami sampaikan mencakup perbaikan di berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Agus, Selasa 10 Juni 2025.
Salah satu poin penting dalam rekomendasi Pansus adalah dorongan kepada Pemprov Kaltim agar memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan (PKH), denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat.
Agus menjelaskan bahwa langkah ini mengacu pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur hak penerimaan daerah dari sumber daya alam.
“Potensi penerimaan daerah dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat besar. Oleh karena itu, Pemprov perlu mengambil langkah konkret agar hak-hak fiskal daerah dapat dioptimalkan,” tegasnya.
Pansus LKPJ juga menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendorong percepatan pembangunan, penyelesaian proyek strategis daerah, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Rekomendasi tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemprov Kaltim dalam merancang kebijakan dan program kerja tahun berikutnya, sekaligus sebagai bentuk pengawasan DPRD dalam memastikan pelayanan publik yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (Adv).

