Portalikn.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan memanggil seluruh instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk membahas temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Anggota DPRD Kaltim, Apansyah, mengatakan bahwa meskipun Pemprov Kaltim berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, hal itu tidak serta merta mengindikasikan tidak adanya catatan atau temuan.
“Pemprov memang mendapat opini WTP, namun masih ada sejumlah temuan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami akan memanggil semua instansi terkait,” ujar Apansyah.
Pemanggilan tersebut bertujuan untuk menggali penjelasan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Selain itu, DPRD ingin memastikan kesiapan OPD dalam menyusun dan melaksanakan rencana aksi perbaikan dalam kurun waktu 60 hari ke depan, sebagaimana yang diamanatkan.
“Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Kami ingin memastikan bahwa rekomendasi dari BPK benar-benar ditindaklanjuti, bukan hanya menjadi catatan administratif,” tegasnya.
Apansyah menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan langkah awal dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Penghargaan ini tentu membanggakan, namun yang terpenting adalah komitmen untuk terus memperbaiki diri melalui tindak lanjut yang nyata terhadap rekomendasi BPK,” pungkasnya. (Adv).

