Portalikn.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, mengusulkan pembentukan Tim Reaksi Cepat (TRC) sebagai upaya percepatan penanganan berbagai persoalan masyarakat yang selama ini kerap tak kunjung tuntas.
Menurutnya, keberadaan TRC penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan tindakan cepat dan konkret dari pemerintah terhadap berbagai persoalan publik.
“Persoalannya hari ini adalah bagaimana kita bisa cepat tanggap terhadap persoalan yang menyentuh langsung masyarakat. Sayangnya, selama ini kita hanya berkutat di rapat-rapat tanpa hasil konkret,” ujar Ayub. (03/06/2025)
Ia menyoroti pola kerja DPRD dan pemerintah daerah yang cenderung prosedural dan simbolis. Ayub menilai, banyak Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya berujung pada rekomendasi tanpa tindak lanjut yang jelas. Akibatnya, masyarakat tetap menjadi korban dari sistem yang dinilainya lamban dan tidak responsif.
“Sering kali, setelah kita rapat panjang, keluar rekomendasi. Tapi pelaksanaannya itu tidak jalan. Akhirnya, hanya berhenti di situ dan yang jadi korban tetap masyarakat,” tegasnya.
Sebagai contoh, Ayub menyinggung polemik aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim berupa hotel di Balikpapan yang hingga kini belum juga berhasil diambil alih pengelolaannya oleh eksekutif, meski telah dibahas berkali-kali.
“Kalau ini sudah jelas, seharusnya kita bisa bertindak. Pasang spanduk, tutup sementara. Tapi nyatanya tidak dilakukan. Artinya, kita tak punya kemampuan untuk segera melakukan implementasi. Padahal persoalannya konkret,” jelasnya.
Untuk itu, Ayub mengusulkan agar dibentuk TRC yang bersifat lintas sektor dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“TRC ini harus menjadi garda terdepan dalam mengeksekusi persoalan-persoalan riil yang terjadi di lapangan. Kita butuh tim yang bukan hanya bisa berdiskusi, tapi juga bergerak cepat dan punya kewenangan untuk bertindak,” pungkasnya.
Usulan ini pun diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah guna memperkuat sinergi antar-lembaga dalam pelayanan publik dan penegakan kebijakan daerah. (Adv).

