Portalikn.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa insentif bagi guru honorer di sekolah swasta merupakan hak yang wajib diberikan secara tepat waktu.
Menurut Darlis, keterlambatan pencairan insentif tersebut sebagian besar disebabkan oleh kendala administratif, terutama terkait kesiapan dan keakuratan data yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Sebenarnya penyaluran insentif itu tergantung pada kesiapan daerah, khususnya dalam menyampaikan basic data ke kementerian. Jika datanya tidak akurat atau tidak lengkap, proses pencairan bisa tertunda,” ujar Darlis, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa ketidaksinkronan data antara sekolah, dinas pendidikan, dan kementerian kerap menjadi penghambat utama dalam proses verifikasi dan validasi di tingkat pusat. Oleh karena itu, kelengkapan dan pembaruan data menjadi faktor krusial dalam memastikan penyaluran insentif berjalan lancar.
Darlis juga menyoroti pentingnya pembaruan data melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menjadi dasar utama berbagai program bantuan pendidikan. Ia menekankan bahwa sekolah yang tidak aktif memperbarui data guru di Dapodik berisiko membuat para guru kehilangan haknya.
“Kalau sekolah tidak aktif memperbarui data guru di Dapodik, otomatis banyak hak yang tidak tersalurkan. Ini menyangkut kesejahteraan guru, dan tidak bisa dianggap sepele,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab legislasi, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, mulai dari pihak sekolah hingga pemerintah pusat. Komisi ini juga membuka ruang dialog bagi para guru honorer untuk menyampaikan keluhan dan masukan secara langsung.
“Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan, apalagi di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau. Kami ingin memastikan mereka diperlakukan secara adil dan mendapatkan haknya tepat waktu,” pungkas Darlis. (adv).