Portalikn.id, Samarinda – Upaya mendorong keberadaan dan pengelolaan Sekolah Rakyat di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.
Hingga kini, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyebut belum menerima surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Sekolah Rakyat.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat memproses rancangan Perda tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Jika itu bersifat perintah dan mandatori dari pusat, tentu pemerintah daerah wajib menindaklanjuti. Biasanya surat edaran akan dikirim ke pemerintah daerah dan DPRD,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi yang diterima. Karena itu, pihaknya masih menunggu instruksi lanjutan dari Kemendagri.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyampaikan rencana untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar segera menyusun regulasi terkait Sekolah Rakyat. Langkah ini bertujuan memperluas akses pendidikan di wilayah yang belum terjangkau sekolah formal.
Baharuddin, menegaskan komitmen Bapemperda untuk memprioritaskan pembahasan Perda tersebut jika surat resmi telah diterima.
“Kalau itu mandat dari pusat, tentu harus kami tindak lanjuti. Tapi kami juga perlu mencermati isi suratnya, termasuk soal batas waktu yang ditentukan. Jika ada deadline, tentu akan kami percepat,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya Sekolah Rakyat sebagai solusi pendidikan nonformal bagi masyarakat yang mengalami hambatan geografis, ekonomi, maupun sosial dalam mengakses pendidikan formal.
“Program ini digagas pemerintah pusat untuk menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh layanan pendidikan formal,” tutupnya. (Adv).

