Portalikn.id, Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2024 menggelar rapat internal di Ruang Rapat Badan Penghubung Pemprov Kaltim, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Rapat ini dipimpin oleh Anggota Pansus LKPJ Muhammad Husni Fahruddin, yang akrab disapa Ayub, bersama anggota lainnya Damayanti, serta didampingi oleh sejumlah tenaga ahli dan staf Pansus LKPJ.
Dalam pertemuan tersebut, Pansus mendalami hasil konsultasi sebelumnya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya terkait tindak lanjut atas rekomendasi dan sanksi terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menindaklanjuti rekomendasi pansus.
“Ini menjadi catatan kami di Pansus, bahwa ada beberapa rekomendasi yang semestinya ditindaklanjuti. Namun, berdasarkan data beberapa tahun terakhir, persoalan yang sama masih terus ditemukan,” ujar Ayub.
Ia menegaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur sebagai kepala pemerintahan harus tegas dalam mengevaluasi kinerja OPD, termasuk memberikan sanksi kepada instansi yang mengabaikan rekomendasi pansus.
“Sedih kita melihat. Pansus sudah bekerja keras turun ke lapangan untuk uji petik di 10 kabupaten dan kota demi menghasilkan rekomendasi perbaikan, tapi malah diabaikan,” tegas Ayub.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pergantian kepala OPD yang tidak menjalankan rekomendasi DPRD, termasuk rekomendasi dari Pansus LKPJ. Hal ini, menurutnya, sejalan dengan arahan dari Kemendagri.
“DPRD punya hak untuk mengusulkan pergantian kepala OPD jika rekomendasi pansus tidak dijalankan,” pungkas Ayub. (Adv).

