Portalikn.id, Balikpapan – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, melakukan kunjungan kerja ke Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (15/5/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring perizinan serta pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).
Hotel Royal Suite yang berlokasi di Balikpapan merupakan bangunan aset Pemprov Kaltim yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan. Aset tersebut sebelumnya berfungsi sebagai guest house milik Pemprov, namun kini dikelola oleh pihak swasta melalui skema kerja sama menjadi hotel komersial.
Dalam monitoring tersebut, DPRD Kaltim menemukan indikasi pelanggaran kerja sama oleh pihak mitra swasta.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menilai telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan kontrak. Ia menyebut adanya penyalahgunaan aset serta perubahan fungsi yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
“Kontrak yang berlaku sudah wanprestasi. Artinya, ada penyimpangan dan penyalahgunaan aset. Penggunaan tidak sesuai dengan kontrak awal, dan ada kewajiban mitra yang tidak ditunaikan selama bertahun-tahun. Maka ini tidak bisa lagi dibiarkan. Saya harap di tahun 2025 tidak diberikan ruang lagi,” tegas Hasanuddin.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Kaltim. Komisi I DPRD berkomitmen akan melakukan tindak lanjut serta mendorong penertiban pengelolaan aset daerah agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Adv).

