Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, mendesak manajemen Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda segera melunasi seluruh tunggakan gaji karyawan tanpa skema cicilan.
Ia menegaskan bahwa pembayaran gaji merupakan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak manajemen rumah sakit.
“Kami minta manajemen mengawal persoalan ini sampai tuntas. Kami memberikan tenggat waktu kepada manajemen RSHD untuk melunasi seluruh tunggakan gaji karyawan, tanpa mekanisme cicilan,” tegas Andi Satya dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).
Andi juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kaltim untuk turut mengawal penyelesaian permasalahan ini agar hak-hak karyawan dipenuhi secara penuh dan tepat waktu.
“Dinas Ketenagakerjaan harus mengawal ini sampai selesai. Kami ingin penyelesaiannya tuntas. Tidak ada alasan bagi manajemen untuk mencicil, seluruh gaji karyawan harus dibayarkan secara penuh,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika manajemen RSHD tidak menunjukkan itikad baik atau tidak kooperatif dalam penyelesaian kasus ini, Komisi IV DPRD Kaltim tidak akan ragu untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
“Jika manajemen tidak kooperatif, maka kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum agar pengadilan yang memutuskan,” tambahnya.
Menurut Andi, tunggakan gaji karyawan memiliki konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana. Berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, keterlambatan pembayaran gaji selama lebih dari satu bulan dikenakan denda administratif sebesar 50 persen dari total gaji bulanan.
“Kalau hanya terlambat satu bulan, itu sanksinya administratif. Tapi kalau sudah menunggak berbulan-bulan, maka konsekuensinya adalah tiga bulan gaji ditambah denda 50 persen untuk setiap bulan keterlambatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung potensi pelanggaran pidana jika ditemukan pemotongan iuran BPJS oleh manajemen namun tidak disetorkan ke lembaga terkait. Namun demikian, fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan agar seluruh hak karyawan segera dipenuhi.
“Kalau sampai ada pemotongan iuran BPJS tapi tidak disetorkan, itu sudah masuk ranah pidana. Tapi saat ini kami fokus dulu agar gaji para karyawan dibayar lunas,” pungkasnya. (adv).

