Portalikn.id, Samarinda – Kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) terus bergulir dan kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa proses hukum dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kalimantan Timur pada Senin (5/5/2025) lalu, Leonardo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan sejak 8 hingga 14 April 2025.
Pihak-pihak yang telah diperiksa termasuk mahasiswa, pengelola hutan, perwakilan perusahaan, hingga kuasa hukum dan operator alat berat yang diduga terlibat.
“Kami memeriksa saksi dari kalangan mahasiswa, pengelola hutan, hingga perwakilan perusahaan. Termasuk satu kuasa hukum KSU Pumma, dua karyawan kantor, dan dua operator alat berat,” jelas Leonardo.
Ia menambahkan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan analisis forensik untuk melacak keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk membuka lahan tambang ilegal di kawasan tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, baik melalui jalur pidana maupun administratif.
“Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk melaporkan progresnya. Kami sepakat, ini adalah aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan harus dihentikan,” tegas Sarkowi. (08/05/2025)
Ia juga mendorong Universitas Mulawarman serta pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan di KHDTK dengan menambah sumber daya manusia dan anggaran keamanan.
“Jangan sampai hutan kita terus jadi sasaran tambang liar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Polda Kaltim, kasus ini dinilai telah memenuhi syarat untuk masuk tahap penyidikan. Dengan demikian, para pelaku terancam sanksi berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup. (Adv).

