Portalikn.id, Samarinda – Dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Universitas Mulawarman (Unmul) menjadi sorotan serius DPRD Kalimantan Timur.
Para legislator mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk sungguh-sungguh menyelidiki kasus tersebut guna mencegah maraknya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal di KHDTK Unmul kini menjadi perhatian utama lembaganya. Ia mengatakan, DPRD telah menggelar Rapat Gabungan Komisi untuk membahas temuan tersebut.
“Saya melihat Rapat Gabungan Komisi DPRD Kaltim terkait KHDTK Unmul adalah bentuk nyata harapan DPRD agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Ananda kepada awak media.
Dalam rapat yang telah dilakukan, terungkap bahwa Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan telah memulai proses penyidikan. Hingga saat ini, 14 orang telah dipanggil, dan 10 orang di antaranya sudah diperiksa sebagai saksi.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim bersama para pihak yang hadir dalam rapat itu sepakat untuk mendorong Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim agar segera menetapkan tersangka dalam waktu maksimal dua minggu. (08/05/2025)
Selama ini, lemahnya penindakan terhadap pelanggaran hukum dituding menjadi salah satu penyebab maraknya praktik tambang ilegal di Kaltim.
Pelaku tambang ilegal dinilai semakin berani merambah lahan yang status legalitas dan kepemilikannya sudah jelas, termasuk kawasan pendidikan seperti KHDTK Unmul. (Adv).

