Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, angkat bicara terkait laporan yang diajukan Bubuhan Advokat Kaltim kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pelecehan terhadap profesi advokat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada akhir April lalu.
Dalam keterangannya kepada media, Andi Satya menegaskan bahwa pelaksanaan RDP telah berjalan sesuai prosedur, termasuk pengiriman undangan resmi kepada pihak manajemen RSHD jauh sebelum rapat dilangsungkan.
“Undangan telah kami kirimkan lebih dari seminggu sebelum rapat, bahkan hampir dua minggu sebelumnya,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga membantah adanya tindakan yang melecehkan profesi advokat selama jalannya forum. Ia menjelaskan bahwa rapat dilaksanakan sesuai ketentuan, dan para peserta, termasuk kuasa hukum, diperlakukan dengan hormat.
“Ketua rapat bahkan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum untuk meninggalkan ruang rapat secara baik-baik. Forum ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas anggota DPRD,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Satya menjelaskan bahwa RDP adalah forum legislatif yang ditujukan untuk mencari solusi atas persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan RSHD, bukan tempat untuk memperdebatkan persoalan hukum.
“Tujuan forum ini adalah menyelesaikan masalah, bukan adu argumen hukum. Apalagi sebagian besar karyawan menyebutkan bahwa manajemen berada di Samarinda,” ujarnya.
Karena itu, Komisi IV memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat dengan pihak-pihak yang tidak tercantum dalam undangan resmi, mengacu pada tata tertib yang berlaku di DPRD. (08/05/2025)
“Keputusan menyangkut hak-hak karyawan tidak dapat diambil tanpa kehadiran langsung pihak manajemen,” tandasnya.
Andi Satya juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung manajemen RSHD dalam rapat-rapat selanjutnya sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik.
“Jangan gunakan forum resmi untuk menghindar dari tanggung jawab. Kami siap memberikan klarifikasi kapan pun jika diperlukan terkait surat keberatan tersebut,” pungkasnya. (Adv).

