Portalikn.id, Samarinda – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan pertambangan pada komoditas mineral bukan logam dan batuan (galian C) telah terbit. Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji meminta Pemprov Kaltim segera menerbitkan aturan turunan.
Ia mengatakan adanya pendelegasian kewenangan maka dokumen perizinan yang telah berproses di tataran Pemerintah Pusat nantinya akan ditarik ke daerah untuk dapat ditindaklanjuti sehingga kegiatan yang memerlukan dokumen tersebut dapat segera berjalan sesuai dengan kebutuhannya.
“Jadi yang sudah berproses di pusat dan belum menjadi IUP itu nantinya akan dikembalikan ke daerah,” kata Seno, Senin (31/10/2022).
Dokumen perizinan tersebut setelah dikembalikan ke daerah nanti itu akan ditangani oleh Pemprov Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.
“Sehingga kemudian kita akan selesaikan semuanya di daerah,” ungkapnya.
Kendati demikian hal itu tak semata-mata langsung dapat dikerjakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang, karenanya ia meminta kepada Pemprov Kaltim untuk perlu menyediakan regulasi turunan sebagai petunjuk teknis OPD tersebut melaksanakan tugas sesuai aturan yang sudah ada.
“Tentu akan kita dorong pemprov untuk menerbitkan aturan turunannya, karena jika tidak hal utu bisa menjadi kendala,” tutup Seno. (F/adv/dprdkaltim)