Portalikn.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra, meminta agar pemerintah daerah tetap memerhatikan keseimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2025.
Menurut Andi, keputusan tersebut harus mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha, khususnya bagi UMKM dan perusahaan yang mungkin akan terbebani dengan kenaikan biaya operasional.
“Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mencari keseimbangan antara meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga iklim investasi yang kondusif,” kata Andi, Selasa (3/12/2024).
Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini bisa diterima dan dilaksanakan dengan baik tanpa mengorbankan sektor lain yang juga penting untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Kendati demikian, dirinya memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan kenaikan UMP 2025. Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.
Apabila ditilik berdasarkan angka tersebut maka diperhitungkan UMP Kaltim akan naik sebesar Rp218 ribu. Sehingga UMP 2025 diperkirakan sekira Rp3.579.313,77. Dimana sebelumnya UMP Kaltim pada 2024 sebesar Rp3.360.858.
“Karena hal ini tentu akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, terutama di tengah tantangan ekonomi yang ada,” sambung Andi Satya.
Lebih lanjut, ia mengatakan kenaikan UMP ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat, yang tentunya berdampak positif pada perekonomian daerah.
Akhir kata, dia mengungkapkan pihaknya akan terus mengawasi dampak jangka panjang kenaikan UMP, agar tidak terjadi tekanan yang terlalu besar terhadap dunia usaha.
“Ke depan, kami akan mendorong adanya dialog yang lebih intens antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan,” pungkasnya. (adv/fwz/dprdkaltim)