Portalikn.id, Samarinda – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda kembali soroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang terus beredar di Kota Samarinda. Aktivitas tambang ilegal yang begitu nyata seakan berjalan begitu saja tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Akibat dari “pembiaran” yang dilakukan oleh aparat terkait, maka HMI Cabang Samarinda kembali bersuara agar kondisi dan situasi tidak hilang begitu saja, yang justru akan membuat para penambang ilegal semakin menjadi-jadi, Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum HMI Cabang Samarinda, Ronni Hidayatullah, minggu 2 april 2023.
Pada portalikn.id roni menjelaskan bahwa lembaga yang ia pimpin kembali menyoroti persoalan tambang ilegal bukan tanpa sebab, tapi karena persoalan yang pernah mereka (HMI) kritisi ini mulai meredup dan membuat penambang ilegal kembali melakukan aktivitas pertambangan. Salah satu lokasi yang tidak luput dari sasaran penambang ilegal berada di muang dalam, kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda utara.
“Kami dari HMI samarinda mempertanyakan mengapa tambang yang sudah jelas ilegal dan pernah ditangani oleh aparat bisa kembali berjalan tanpa adanya tindakan, padahal aktivitas tambang ilegal terlihat jelas, jadi tidak mungkin pemerintah dan aparat tidak mengetahui karena pasti sudah mendapatkan laporan”, jelas roni.
Roni menambahkan bahwa mungkin saja saat ini tambang ilegal sudah tidak mencuat kepermukaan karena telah terjadi pengkondisian, baik pengkondisian pengamanan yang ada dilokasi atau pengkondisian dalam hal lain. Seperti halnya yang terjadi beberapa waktu lalu terkait keributan antara masyarakat dengan sekelompok orang yang di duga preman di salah satu lokasi tambang yang berada di loa kulu, kutai kartanegara.
Dirinya juga meminta dan berharap kepada pihak Polisi Resort Kota (Polresta) Samarinda untuk melakukan tinjauan lebih dalam dan menindak tegas aktivitas yang melanggar aturan dengan melakukan pengerukan hasil alam dengan ilegal itu.
“Seperti diketahui belum lama ini Polres juga telah menciduk aktivitas tambang ilegal dan menangkap dua oknum, yaitu pihak pemodal dan operator saat beroperasi lansung, namun nyatanya Jaksa Penuntut Umum tidak memberikan hukum yang maksimal, yang menyebutkan bahwa kedua oknum tersebut hanyalah pekerja dengan menuntut hukuman 8 bulan penjara, Peran pemodal berubah menjadi pekerja oleh jaksa penuntut umum,” terangnya.
Untuk diketahui bahwa ada dasar hukum yang yang mengatur persoalan tambang ilegal, berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Berdasarkan aturan yang ada maka kami dari HMI Cabang Samarinda akan terus mengawal persoalan ini, kami juga mendukung dan mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku tambang ilegal itu, bahkan kami akan kembali turun kejalan melakukan demonstrasi meminta untuk ditutupnya tambang tersebut jika aparat terkesan lamban menyikapinya”, tegas alumni fakultas syarian UINSI tersebut.
Roni juga menegaskan kepada pihak manapun agar tidak melayani siapapun yang mengatasnamakan HMI dan melakukan upaya-upaya negosiasi untuk kepentingan pribadi, karena kami sebagai kader maupun kelembagaan tidak akan pernah berhenti untuk menolak dan mengusut tuntas terkait tambang ilegal yang merugikan banyak pihak. HMI Cabang samarinda juga mengecam siapapun yang mencatut nama HMI dalam rangka pengamanan aksi menolak tambang ilegal, jika ada kader yang melakukan hal serupa maka HMI secara kelembagaan akan memberi sanksi organisasi kepada oknum tersebut.
“HMI Komit dan tegak lurus berantas tambang ilegal, jika ada kader HMI yang melakukan upaya-upaya lain segera lapor pada kami. HMI akan terus melakukan advokasi pada warga yang terdampak serta terus melakukan penolakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal, kami juga akan mengajak warga untuk bersama-sama menutup akses jalan bahkan mengusir penambang ilegal yang ada di wilayah tersebut”, turup roni. (Redaksi/SP)