Beranda IKN Tegas Perangi Narkoba, Sapto Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022

Tegas Perangi Narkoba, Sapto Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022

0

Portalikn.id, Samarinda Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika sangatlah penting untuk di sosialisasikan. Atas dasar itu Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono turun langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi, minggu (09/10/22).

Sapto menjelaskan bahwa sosialisasi yang dilakukannya adalah bagian dari bentuk kesadaran atas kondisi saat ini. Sapto juga menilai pentingnya pencegahan terhadap penyalahgunaan barang terlarang berupa narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (Napza) yang mengancam kaum milenial sebagai penerus bangsa.

Politikus dari partai Golkar ini juga menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini merupakan tugas yang diamanahkan untuknya sebagai Legislator agar dapat memberikan pemahaman atas hasil kinerja berupa produk hukum kepada masyarakat.

“Tentunya generasi muda sebagai kaum milenial harus diselamatkan dan diberikan edukasi secara benar tentang bahaya penyalahgunaan Napza,” tegas sapto.

Agar maksimal, Pencegahan harus secara permanen, bukan hanya sekedar wawasan yang dipertajam. Tapi iman dan takwa harus dipertebal, sebagai benteng untuk melawannya, tutup anggota komisi II DPRD kaltim ini. (Rd/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakOtorita IKN Siapkan Tiga Hal untuk Tarik Minat Investor di IKN
Artikulli tjetërOptimis, Fraksi PDIP Kaltim Target 17 Kursi di Pemilu 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini