Portalikn.id, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menegaskan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap konsisten dalam memberikan ruang konsekuensi kepada pimpinan Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak berkinerja maksimal agar memilih untuk mengundurkan diri.
“Kami meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan sistem reward dan punishment kepada Direktur Perusda yang tidak berperforma untuk mengundurkan diri, agar ada regenerasi manajemen yang lebih baik,” ucap Nidya Listiyono di Samarinda Senin (8/5/23)
Legislator Fraksi Golkar itu juga mengatakan, pemberian ruang konsekuensi dalam hal ini bersifat punishment, guna ada penilaian profesional dan transparansi lebih lanjut sesuai dengan porsi mereka.
Ketua AMPG Kaltim ini juga menegaskan kepada Perusda yang masih belum berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk segera diproses, karena amanat Undang-undang terkini telah mengeluarkan kebijakan agar Perusda di wilayah Kaltim harus berbadan hukum PT, selain memiliki legalitas juga berkedudukan hukum yang jelas.
“Kami dari Komisi II juga meminta Perusda yang saat ini sedang tidur, harus diaktifkan kembali sehingga ada perubahan yang lebih baik, seperti dilihat ada Perusda yang kantornya ada, namun tidak ada pegawainya, dalam hal lain hanya tinggal aset namun mati suri,” kata Nidya usai rapat paripurna
Nidya Listiyono juga membeberkan terdapat Perusda yang keberadaan kantornya masih berdiri, asetnya ada namun tidak terdapat manajemen yang bergerak dalam menjalankan perusahaan terkait, menurutnya kasus itu harus dipikirkan dari sekarang seperti apa kelanjutannya, sementara penyertaan modal pada Perusda tersebut tidak sedikit.
“Contoh saja Perusda PT Agro Kaltim Utama (AKU) yang pimpinan terjerat pada kasus korupsi, sampai saat ini masih dipertanyakan status aset yang ada seperti apa dan bagaimana tindak lanjutnya,” bebernya
Dengan demikian Nidya berharap agar aset Perusda PT AKU harus diperhatikan bagaimana penanganan asetnya, sehingga tidak terjadi mangkrak serta aset yang sudah diproses hukum supaya ada penanggung jawabnya.
“Masyarakat meminta pertanggungjawaban atas penyertaan modal yang sudah disalurkan ke Perusda, supaya keberadaan Perusda bermanfaat bagi Kaltim,” tutup Nidya dengan penuh harap. (Rz/redaksi)