Portalikn.id, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Subandi, menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat adat di tengah pesatnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurut Subandi, pembangunan besar yang melibatkan banyak pemangku kepentingan ini harus memprioritaskan hak-hak masyarakat adat, terutama dalam menjaga keberlanjutan budaya dan lingkungan.
“Perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hanya sebuah keharusan, tetapi tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah. Mereka adalah bagian dari sejarah dan identitas kita yang tidak bisa diabaikan,” ungkap Subandi, Jumat (15/11/2024).
Pria yang disapa akrab Subandi ini menyoroti peran penting masyarakat adat dalam menjaga kelestarian alam dan budaya di Kalimantan Timur. Menurutnya, mereka bukan hanya penduduk lokal, tetapi juga penjaga hutan, sungai, dan ekosistem yang kini menjadi fondasi pembangunan IKN.
“Pemerintah harus memandang masyarakat adat sebagai mitra. Mereka adalah pengawal kearifan lokal yang memiliki pemahaman mendalam terhadap alam Kalimantan. Hak-hak mereka harus dijamin, terutama dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam di tanah leluhur mereka,” tegasnya.
Dirinya juga menekankan bahwa pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang benar-benar mendukung keberlanjutan hidup masyarakat adat. Kebijakan tersebut harus mencakup perlindungan tanah adat dan pelibatan langsung masyarakat adat dalam proses pembangunan.
“Pembangunan fisik tidak boleh mengorbankan keberlanjutan sosial dan budaya. Pembangunan IKN harus menjadi contoh bagaimana modernisasi dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap masyarakat adat,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan IKN akan sangat ditentukan oleh sejauh mana hak-hak masyarakat adat dihormati dan dijaga. “Masyarakat adat adalah warisan berharga yang tak ternilai. Pembangunan IKN harus memastikan keberlanjutan kehidupan mereka, yang merupakan bagian integral dari kekayaan Kaltim. Ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal budaya dan kesejahteraan mereka sebagai warga yang berhak atas tanah leluhur mereka,” jelas Subandi.
Subandi juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan IKN tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari seberapa kuat ikatan sosial dan budaya yang terbangun dengan masyarakat adat. Ia meminta pemerintah memastikan adanya rasa keadilan dan penghargaan yang seimbang dalam menjalankan proyek ini.
“DPRD Kaltim akan terus mengawasi dan mengawal hak-hak masyarakat adat agar mereka tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan besar ini. Kita semua bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka tetap memiliki tempat dan peran yang setara dalam pembangunan Kaltim yang lebih maju dan berkelanjutan,” pungkasnya. (adv/fwz/dprdkaltim)