Beranda IKN Subandi Gelar Sosper Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika

Subandi Gelar Sosper Tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika

0

Portalikn.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Bertempat di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara, Minggu (10/11/2024).

Dalam penjelasannya, Subandi menegaskan bahwa “Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya”. jelasnya.

Ia mengatakan dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika. Perda ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, meningkatkan keamanan, serta menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.

Di akhir sosialisasi, Subandi menyampaikan pesan penting pada kelompok pemuda dan masyarakat “Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas” tutupnya. (adv/fwz/dprdkaltim).

Artikulli paraprakAnggota DPRD Kaltim Gelar Reses, Soroti Infrastruktur dan Pelayanan Dasar
Artikulli tjetërKejuaraan Sepak Bola Piala Gubernur Kaltim 2024 Siap Digelar, Total Hadiah 25 Juta Rupiah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini