Portalikn.id, Kutai Kartanegara – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Subandi, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika. Bertempat di Desa Kota Bangun 3, Kutai Kartanegara, Minggu (10/11/2024).
Dalam penjelasannya, Subandi menegaskan bahwa “Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika adalah peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan dasar hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan zat-zat berbahaya lainnya”. jelasnya.
Ia mengatakan dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang lebih kuat untuk menjalankan program-program pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait narkotika. Perda ini diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika, meningkatkan keamanan, serta menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan produktif.
Di akhir sosialisasi, Subandi menyampaikan pesan penting pada kelompok pemuda dan masyarakat “Perda ini juga melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitarnya, sehingga pencegahan penyalahgunaan narkotika dapat berjalan lebih efektif dan berdampak luas” tutupnya. (adv/fwz/dprdkaltim).