Portalikn.id, PPU – Permasalahan salah satu Badan Usaha Milik Desa (BUMD) Kabupaten PPU terkait pembayaran gaji eks karyawan yang saat ini belum terselesaikan. Hal tersebut mendapat banyak sorotan oleh beberapa pihak salah satunya dari Unsur pimpinan DPRD PPU.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) Raup Muin mengatakan Perusahaan Daerah (Perumda) Benuo Taka tengah menjalani menyelesaikan kasus yakni pembayaran gaji terhadap Karyawan yang tidak bekerja lagi.
Terkait hal ini, Raup Muin mempertanyakan kinerja manajemen Perumda tersebut dan akan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, dikarenakan pihak Perumda saat ini masih tidak mampu menyelesaikan permasalahan itu.
“kami berencana gelar RDP (Rapat Dengar Pendapat, read) dengan perumda Benuo Taka untuk membahas persoalan ini,” ucap Raup Muin, Senin (3/4/2023).
Selain itu, Raup Muin menyebut jika dirinya heran dengan manajemen Perusahaan Benuo Taka. Karena terdapat tunggakan gaji selama tujuh bulan belum diberikan kepada 15 mantan karyawan, sementara itu disisi lain gaji direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Benuo Taka cukup lancar.
“Laporannya tahun ini gaji direktur dan dewan pengawas jalan terus. Tapi kenapa tunggakan gaji eks karyawan belum juga dilunasi,” tuturnya.
Dalam kasus ini, sebagai unsur pimpinan DPRD PPU Raup Muin juga mempertanyakan perihal sumber pendapatan Perumda Benuo Taka dan kedepan pihaknha akan memanggil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan penyelidikan.
“Apakah sumber pendapatan Perumda Benuo Taka dari tambang batu bara atau sektor lain. Kami meminta BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk mengaudit,” kata dia.
Menurutnya, pasca pergantian direktur perusahaan tersebut pada November tahun 2022 hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan secara signifikan.
“Pemerintah daerah perlu mengevaluasi kinerja Perumda Benuo Taka, karena sampai saat ini belum ada perubahan,” ucapnya.
Diketahui dari 15 eks karyawan dengan pihak manajemen Perumda Benuo Taka sebelumnya telah menyepakati tunggakan gaji yang diduga terbayarkan hanya 10 bulan dari total 18 bulan.
Dari tunggakan gaji selama 20 bulan tersebut yang dibayarkan baru tiga bulan. Jadi, masih ada tujuh bulan tunggakan gaji yang wajib diselesaikan Perumda Benuo Taka. (Adv/sayy/dprdppu)