Portalikn.id, Samarinda – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) mengajujan penyesuaian ulang untuk pembangunan 60 sumur gas kepada Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini mengindukasikan bahwa komunikasi lintas sektor di daerah belum optimal, sebab RTRW Kaltim sudah mendapatkan hasil persetujuan substansi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, permohonan penyesuaian itu baru saja diusulkan oleh pihak penyelenggara agar dapat dimasukan dalam dokumen RTRW, tujuannya tidak menjadi sumber permasalahan di kemudian hari di wilayah teritorial Kaltim.
“Jadi mereka mengusulkan permohonan penyesuaian karena adanya rencana kegiatan pembangunan 60 sumur gas di wilayah Delta Mahakam,” ujarnya, saat dijumpai awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama SKK Migas, Jumat (17/3/2023).
Ketua Komisi I DPRD Kaltim itu menilai, permohonan penyesuaian itu sangat penting disampaikan oleh para pelaksana kegiatan, sebab ada pendapatan daerah yang berpotensi lenyap apabila tidak disesuaikan, di sisi lain adanya penyusunan dokumen RTRW menjadi kunci utama agar pembangunan itu dapat terlaksana dan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Mereka menyampaikan bahwa akan ada potensi pendapatan daerah yang hilang sebesar Rp 5,6 triliun kalau misalnya ini tidak dilaksanakan,” ungkap Bahar.
Kendati demikian, hal ini tidak serta-merta bisa menjadi alasan pendapatan daerah yang begitu besar membuat pemerintah terlena dan mengakomodir usulan permohonan penyesuaian ini ke dalam dokumen RTRW begitu saja.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional itu menyatakan dengan tegas, permohonan tersebut sudah terlambat karena proses penyesuaian sudah tidak memungkinkan lagi, sebab pihaknya telah mengantongi persetujuan substansi dari pemerintah pusat.
“Hanya ada satu celah yang dapat ditempuh kalau ini mau diakomodir, yaitu saat kita memasuki proses evaluasi dengan kementerian kami akan menyampaikan hal itu, apabila usulan diterima kami juga akan meminta berita acara sebagai dasar ketentuannya dapat dilakukan penyesuaian,” tutup Bahar. (MR/Adv/DPRDKaltim)