Beranda Politik Sigit Wibowo Tanggapi Usulan Perpanjangan Jabatan Kades yang Ramai Mencuat di Publik

Sigit Wibowo Tanggapi Usulan Perpanjangan Jabatan Kades yang Ramai Mencuat di Publik

0

Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sigit Wibowo menanggapi usulan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang ramai di publik beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, belum lama ini para Kades melakukan demo di depan Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023) dalam aksi menuntut perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan.

Adapun aturan yang berkaitan dengan masa jabatan Kepala Desa diatur dalam Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan; (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai bahwa perpanjangan masa jabatan Kades tersebut sangat berpotensi mempengaruhi kepemimpinan di pemerintahan desa menjadi tidak sehat.

“Usulan dari para Kades untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dengan memperpanjang masa jabatan Kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun itu terlalu lama dan berpengaruh terhadap proses kaderisasi kepemimpinan yang tak sehat,” katanya saat diwawancarai awak media, Selasa (7/2/2023).

Menurut Sigit, masa jabatan Kades sudah cukup lama dengan enam tahun dikali tiga periode pemilihan, sehingga jika diperpanjang menjadi sembilan tahun dikali tiga periode totalnya jadi 27 tahun, itu masa yang sangat lama, dan tentu saja akan memicu pemerintahan desa yang otokratis.

Diterangkannya, setiap kontestan dalam pemilihan Kades (Pilkades) tentu ada persaingan, demokrasi di tingkat desa itu penting untuk kedewasaan, karena setiap ada pergantian itu sebenarnya tidak terlalu berpengaruh terhadap kekhawatiran dalam proses pembangunan desa, karena sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang disepakati warga.

“Yang harus dikhawatirkan jika semakin lama dan rentan berkuasa, semakin nyaman dengan posisi jabatan yang diduduki, bisa memunculkan kecenderungan untuk melakukan tindak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” terang Sigit.

Ia pun menambahkan, mengenai wacana tersebut seyogyanya dikembalikan apakah itu hanya usulan Kades atau memang keinginan masyarakat desa sebab terkadang lupa apa yang menjadi perbincangan masyarakat, malah sebagian besarnya hanya tuntutan petinggi dan aparat desa dengan menyampingkan keinginan dasar dari masyarakat.

“Bisa jadi ternyata masyarakat desa tidak butuh perpanjangan masa jabatan Kades dan lebih membutuhkan pembangunan, pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat desa, siapa pun Kadesnya,” pungkasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakGelar RDP, Komisi IV Evaluasi Pengelolaan Dana Hibah APBD ke ITK
Artikulli tjetërPerkara Penyerobotan Lahan Milik Warga Sepatin, Komisi I Langsung Tinjau Lokasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini