Beranda IKN Setelah Mendengar Laporan Bupati, DPRD PPU Segera Bentuk Pansus LKPj Bupati TA...

Setelah Mendengar Laporan Bupati, DPRD PPU Segera Bentuk Pansus LKPj Bupati TA 2022

0

Portalikn.id, PPU – Setelah Bupati Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2022, Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU bermaksud akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) LKPj tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor, Jum’at (31/3/2023).

Syahrudin mengatakan bahwa pansus LKPj itu dibentuk usai Bupati PPU Hamdam menyampaikan LKPj atas pelaksanaan APBD TA 2022. Menurutnya, penyampaian LKPj bupati telah sesuai dengan undang-undang yang menjelaskan bahwa penyampaian LKPj wajib bagi kepala daerah, sehingga perlu ada penjabaran dan tahapan berikutnya. 

“Benar bahwa nanti kita akan bentuk pansus untuk melakukan kajian dan telaah terhadap LKPj kepala dearah,” kata Syahrudin.

Setelah pansus terbentuk nanti, dalam waktu satu bulan pihaknya akan membahas, sehingga pertanggungjawaban dari kepala daerah diterima atau di tolak ataupun ada beberapa catatan kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan dituangkan menjadi peraturan daerah tentang LKPj bupati tahun anggaran 2022.

“Sudah kita dengar bersama saat penyampaian, dan sesuai dengan apa yang disampaikan bupati tadi progresnya lumayan bagus, ada beberapa peningkatan persentase termasuk capaian kinerja cukup menggembirakan,” lanjutnya.

Ketua DPRD PPU yang wilayahnya ditunjuk menjadi IKN ini berharap setiap tahun demi tahun kinerja Pemeritah Daerah Kabupaten PPU  meningkat dan PPU semakin baik demi kesejahteraan bersama, ia juga berharap agar semua pihak turut berpartisipasi untuk mendorong OPD bekerja dengan cepat dan maksimal dalam menyelesaikan pekerjaannya,” tutup syahrudin. (Adv/say/dprdppu).

Artikulli paraprakSyahrudin Berharap Agar Kontraktor di IKN Akomodir Pekerja Lokal
Artikulli tjetërParipurna DPRD PPU Bahas Visi jangka panjang sesuai RPJP 2005 – 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini