Portalikn.id, Samarinda – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Rakyat (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) adalah sebuah lembaga pelayanan dan penyambung aspirasi masyarakat Benua Etam.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub kepada awak media. Namun, beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai institusi pemerintahan
“Salah satunya ialah informasi peraturan daerah yang selama ini belum didapatkan masyarakat secara merata,” ungkap Rusman, Selasa (17/10/2023).
Menurutnya banyak sekali peraturan daerah yang dibuat lembaga DPRD Kaltim, namun secara penerapan sangat kurang. Sehingga dampaknya rakyat merasa tidak terwakilkan.
“Perda itu hak masyarakat untuk diketahui mereka. Jadi peran lembaga DPRD harus bisa lebih masif lagi dalam mengakomodir hak-hak rakyat,” harapnya.
Rusman berharap sekretariat DPRD bisa menjadi wadah penampung aspirasi masyarakat atau tempat aduan, agar masyarakat merasa tersampaikan keperluannya di lembaga ini.
“Oleh sebab itu DPRD harus update terus informasi apapun yang sedang berjalan di DPRD Kaltim ini, seperti perda yang terbaru atau yang tengah berjalan apa saja,” jelas Rusman. (Adv/mj/dprdkaltim)