Portalikn.id, Kutai Barat – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) akhirnya menemukan titik terang tentang status dan legalitasnya. Setelah sekian lama mengalami kefakuman, Kadin kaltim pada akhirnya mengambil keputusan untuk mengambil alih kepengurusan dengan menunjuk Tim caretaker (kepengurusan sementara) kadin kubar.
Sebelumnya, dipenghujung tahun 2021, Kadin provinsi kaltim telah menunjuk caretaker untuk menyelesaikan persoalan organisasi yang ada di kutai barat, namun karena kondisi pandemi maka pelaksanaan musyawarah kabupaten tertunda. Kemudian pada tahun 2022 kadin kaltim kembali menunjuk caretaker untuk melaksanakan mukab melalui Surat Keputusan (SK) Caretaker yang diterbitkan Kadin Kaltim pada tanggal 29 oktober 2023, dan pada tanggal 30 januari 2023 SK kepengurusan sementara juga diterbitkan sebagai dasar pelaksanaan musyawawah kabupaten. Alhasil tahapan pelaksanaan mukab pada akhirnya dibuka dan akan segera dilaksanakan pada 14 maret 2023. Hal tersebut disampaikan oleh anggota tim caretaker, andy akbar, Jum’at 3 februari 2023.
“Benar bahwa kadin kubar telah di caretaker, Surat Keputusan (SK) caretaker sudah terbit dan surat keputusan (SK) kepengurusan sementara juga telah diterbitkan oleh kadin provinsi kaltim, dan atas dasar itu maka kami melakukan rapat dan membentuk panitia pelaksanaan mukab”, jelas akbar.
Akbar juga menjelaskan bahwa tahapan telah dibuka, maka diharapkan para pelaku usaha yang berbadan hukum untuk bergabung dan mengaktifkan kartu anggota (KTA) kadin, begitu juga bagi yang bersedia mendaftarkan diri menjadi calon ketua kadin kubar dipersilahkan mendaftarkan diri hinggal 7 hari sebelum pelaksanaan mukab.
“Bagi yang ingin menjadi peserta dan ingin mendaftar menjadi calon ketua kadin silahkan mendaftarkan diri dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang telah diatur di PO dan Ad/ART kadin, syarat utamanya adalah memiliki KTA aktif dan pernah menjadi pengurus kadin atau pengurus asosiasi yang terdaftar di kadin”, tutup akbar.