Portalikn.id, Samarinda – Proses rekrutmen anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengalami perubahan signifikan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur (Dispora Kaltim) kini menjalin kolaborasi erat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Perubahan tersebut terjadi seiring dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51/2022 tentang rekrutmen calon anggota Paskibraka.
M Agus Hari Kesuma selaku Kepala Dispora Kaltim, mengungkapkan bahwa Kesbangpol kini terlibat dalam penetapan hasil seleksi, menggantikan kewenangan yang sebelumnya dimiliki Dispora. Rekrutmen anggota Paskibraka kini menjadi program kolaboratif antara Dispora Kaltim dan Kesbangpol Kaltim. Proses pendampingan dan pembinaan menjadi lebih efisien karena dilakukan bersama.
“Kami melakukan rekrutmen, setelah proses perekrutan selesai, baru kemudian diserahkan ke Badan Kesbangpol,” ungkapnya.
Meskipun penetapan anggota dilakukan oleh Kesbangpol Kaltim, Dispora tetap memiliki peran penting dalam seleksi calon pengibar bendera. Kedua instansi tersebut secara bersama-sama terlibat dalam pembinaan Paskibraka.
Agus juga menyoroti perintah dari Badan Pembinaan Pemikiran Pancasila (BPIP) terkait kesatuan Negara Indonesia yang kini dilimpahkan ke Kesbangpol. Namun, Dispora tetap aktif terlibat dalam proses ini.
Seleksi Paskibraka, sesuai dengan Perpres Nomor 51/2022, harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Program ini mencakup Paskibraka, Purnapaskibraka, dan Purnapaskibraka Duta Pancasila, serta melibatkan partisipasi dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila. (Adv/mj/Disporakaltim)