Portalikn.id, PPU – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang teknis pelaksanaan perda Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal itu setelah pihak DPRD optimis raperda ini sudah bisa disahkan sebelum akhir tahun 2023 ini.
Raperda tentang NJOP ini, menjadi salah satu pembahasan yang membutuhkan ketelitian lebih.
Ketua Bapemperda DPRD PPU Sudirman mengungkapkan bahwa, aturan baru ini tidak lepas dari perdebatan antar anggota pansus.
Utamanya mengenai dampak kenaikan nilai tanah sekarang ini secara langsung terhadap masyarakat.
“Ini berimplikasi langsung pada perekonomian masyarakat,” ungkapnya Minggu (10/12).
Sudirman berharap bahwa jika memang raperda tersebut akan disahkan pada akhir November ini, maka isinya jangan sampai memberatkan masyarakat kecil.
Hal itulah yang membuat raperda NJOP masih tarik ulur apakah disahkan tahun ini atau ditunda..
“InshaAllah Kami tidak akan perpanjang masa kerja pansus yang berakhir bulan November, mudah-mudahan,” tegas Sudirman.
Mengenai nasib Raperda NJOP ini, pihaknya belum berkomunikasi kepada pansus mengenai perkembangannya.
Namun dari hasil koordinasi terakhir, Sudirman memaparkan saat ini prosesnya masih mengaji ulang beberapa pasal yang akan tertuang di dalam perda.
“Masih lihat redaksinya seperti apa, apakah itu ada semacam kolaborasi bagi yang mampu dan bagi yang tidak mampu,” tutupnya. (Adv/redaksi/dprdppu)