Portalikn.id, Samarinda – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rabu (1/3/2023).
Rapat digelar dalam rangka penyampaian draft usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir didampingi pula anggota Pansus Ismail memimpin langsung jalannya rapat. Turut hadir membersamai Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana beserta stad dan Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) PPUM, Evian Agus Saputra.
Agenda Rapat Dengar Pendapat ini diselenggarakan untuk membahas draft Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang disampaikan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.
“Ranperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda Tahun 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” ucap Fahmi.
Ia memaparkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru. Terutama pada sistem pengimputan anggaran yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan sampai dengan pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.
“Atas dasar itu, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” papar Fahmi.
Untuk diketahui, adapun muatan BAB draft Ranperda secara terinci adalah sebagai berikut; (1) BAB I membahas mengenai masalah umum; (2) BAB II Pengelola Keuangan Daerah; (3) BAB III APBD: (4) BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; (5) BAB V Penetapan APBD; (6) BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; (7) BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; (8) BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (9) BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (10) BAB X Kekayaan dan Utang Daerah; (11) BAB XI BLUD; (12) BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; (13) BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; (14) BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; dan (15) BAB XV Ketentuan Penutup.
Hal ini pun menuai tanggalan Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir. Ia menjelaskan setelah draft ini disampaikan, pihaknya akan melakukan konsulatasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Karena Ranperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehinga baru bisa dibahas di awal tahun ini,” jelas Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.
Pansus harus bisa bekerja secara maksimal untuk segera menuntaskan Ranperda tersebut. Supaya dalam penyusunan anggaran yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan tertib secara administrasi, harapnya.
“Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Agar Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD mendatang,” ujar Sutomo.
Berkaitan dengan draft yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Sutomo selaku Wakil Ketua Pansus mengakui bahwa draft Ranperda tersebut sudah cukup baik, hanya saja perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.
“Hanya harus diperdalam lagi muatan materinya. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih lanjut dengan teman-teman di Pansus,” tutupnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)