Beranda IKN Polresta Samarinda Amankan Pelaku Ilegal Minning Di Muang Dalam

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Ilegal Minning Di Muang Dalam

0

Portalikn.id, Samarinda – Polresta Samarinda kembali mengamankan pelaku penambang tanpa izin (ilegal minning) yang terjadi pada pekan lalu di daerah Jalan Muang Dalam, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda Ary Fadli menjelaskan bahwa pelaku berinisial ZN akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 35 tentang penambangan tanpa izin dan tindak pidana penjara selama 5 tahun serta membayar denda sebesar 100.000.000. (Seratus Juta Rupiah).

“Pada tanggal 15 Mei 2023, tim kami (Polresta Samarinda) kembali membekuk pelaku ilegal minning di jalan Muang, dan pelaku akan di kenakan sanksi sesuai dengan UUD yang berlaku”, Ucap Ary pada saat Press release Selasa, (23/5/23).

Dari peristiwa tersebut, Polresta Samarinda berhasil mendapatkan barang bukti alat berat berupa 1 unit Exavator merk hitachi Zaxis 210 berwarna orange yang diduga sebagai alat dalam melancarkan aksinya untuk melakukan penambangan secara ilegal.

“Alhamdulilahnya kami telah menyita barang bukti sebuah alat berat dan bongkahan batu bara, dan kami akan selidiki lagi kasus secara lebih lanjut” Jelasnya kepada awak media.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti, Ia menyebut bahwa terhadap peristiwa tersebut terdapat dugaan tindak pidana kejahatan pertambangan batubara dan mineral (Ilegal Minning) UU nomor 3 tahun 2020, kedepan pihaknya akan berkordinasi kembali terhadap Ahli IT dan Ahli kemetrian ESDM Republik Indonesia. (Rz)

Artikulli paraprakOtorita IKN Siapkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Keanekaragaman Hayatidi IKN
Artikulli tjetërSapto Setyo Pramono Beberkan Beberapa Potensi Pendapatan Daerah Yang Belum Dimanfaatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini