Beranda Opini Polemik Pembebasan Lahan di Wilayah IKN, DPRD Kaltim Akan Membuka Posko Pengaduan

Polemik Pembebasan Lahan di Wilayah IKN, DPRD Kaltim Akan Membuka Posko Pengaduan

0

Portalikn.id, Samarinda – Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara makin intens melakukan kegiatan pembebasan lahan, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor Menegaskan jangan sampai ada kesenjangan di sekitar wilayah IKN.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Syafruddin menekankan Badan Otorita IKN harus melakukan pemetaan terlebih dahulu.

“Badan Otorita harus melakukan pemetaan dulu mana tanah masyarakat yg bersertifikat SHM, yg hanya PPAT saja dan mana yang tidak punya legalitas tapi mendiami kawasan tersebut,” tekannya.

Lebih lanjut, sambung Udin, setelah ada pemetaan itu baru diambil langkah identifikasi dan koordinasi untuk menghindari benturan permasalahan soal lahan di belakang hari,l.

Menurutnya, kalau Badan Otorita IKN langsung melakukan langkah pembebasan lahan tanpa pemetaan dan identifiksi nanti takutnya tumpang tindih dan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Sebagai wakil rakyat, pihaknya berkomitmen akan melakukan pendampingan, mengawal dan mengontrol semua proses pembebasan lahan dan proses pembangunan di IKN, karena ini memang menjdi ranah dan kewenangan DPRD Kaltim walaupun pembangunnanya bersumber dari Anggara Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).

Udin juga membeberkan, DPRD Kaltim akan mengkombinasikan pengawalan pembangunan IKN Nusantara dengan program dan rencana kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Termasuk pembagian tugas dan kewenangan agar nantinya tidak ada proyek pembangunan yang saling sikut atau tumpang tindih.

“Nanti kami akan membuka posko pengaduan terhadap pengawalan dan pengawasan tentang proses pembebasan lahan di sekitar wilayah IKN Nusantara” beber Politisi Partai Kebangkitam Bangsa (PKB) itu.

Kita tetap berada di barisan dan kepentingan masyarakat, khususnya masyarakat yg ada di sekitar IKN yang terdampak. Posko pengaduan dibuat supaya DPRD Kaltim terlibat dalam pengawalan segala bentuk kebijakan yg dibuat Badan Otorita yang melibatkan masyarakat lokal, imbuhnya.

Diterangkannya, posko pengaduan dibuat untuk mencari solusi ketika ada kebuntuan informasi fannkomunikasi yang mungkin terjadi dalam proses pembebasan lahan. Menurutnya, ini juga sekaligus menjadi alat mengawasi dan mengontrol proses transaksi atau upaya pembebasan lahan oleh Pemerintah Pusat terhadap Pemprov Kaltim.

“Terkait langkah awal pembuatan posko pengawalan pembebasan lahan, sampai hari ini kami juga belum ada pemetaan spesifik, tapi kami sudah berupaya berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat di daerah sekitar IKN,” tandasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)

Artikulli paraprakPersetujuan Subsatani RTRW Provinsi Kaltim telah Terbit dari Kementerian ATR/BPN
Artikulli tjetërPerda RZWP3K Dicabut, Diintergasikan ke Perda RTRW Provinsi Kaltim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini