Beranda IKN Pimpin Rapat Paripurna DPRD PPU, Syahruddin M Noor : Pemerintah Wajib...

Pimpin Rapat Paripurna DPRD PPU, Syahruddin M Noor : Pemerintah Wajib Laporkan LKPJ

0

Portalikn.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) laksanakan Rapat Paripurna dengan agenda membahas Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati PPU Tahun Anggaran 2022, Jum’at  (31/3/2023) di Gedung Paripurna DPRD PPU.

Rapat Paripurna tersebur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor serta di hadiri Bupati PPU Hamdam. Dalam wawancara nya Syahrudin menyatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPJ selanjutnya. Menurutnya setiap daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DRPD satu kali dalam setahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir .

“LKPj yang diserahkan kepada DPRD tersebut, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD untuk disampaikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah” Jelasnya.

Kemudian, Bupati PPU Hamdam menyebut bahwa arah kebijakan pemerintah kabupaten PPU telah  disepakati  bersama melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“ Visi jangka panjang tersebut diterjemahkan ke dalam visi jangka menengah 5 tahun dan saat ini tengah memasuki lima tahunan ke-empat dari RPJP kita dengan visi, yaitu: “terwujudnya kabupaten PPU yang maju, modern dan religius”,” ucap Hamdan

Lanjutnya kata Hamdan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah yang baik dan benar adalah pertanggungjawaban mengenai akuntabilitas keuangan.

“Mengingat keterbatasan fiskal daerah, maka program dan kegiatan yang berorientasi untuk layanan umum dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas,” pungkasnya. (Adv/say/dprdppu)

Artikulli paraprakDPRD Kaltim Minta Pemprov untuk Meninjau Kondisi Jalan Menjelang Arus Mudik
Artikulli tjetërTegas Tolak Tambang Ilegal, HMI Samarinda Minta Aparat Segera Ungkap dan Tangkap !

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini