Portalikn.id, Samarinda – Masyarakat banyak menyampaikan keluhkan permasalahan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU).
Sejumlah masyarakat yang tinggal di Kecamatan Sepaku menilai pembayaran pembebasan lahan nominalnya terlalu kecil dan tidak berimbang, sehingga banyak dari mereka yang menolak besaran biaya pembebasan lahan.
Beberapa hari lalu, banyak terpasang spanduk di ruas jalan Kecamatan Sepaku menuju ke arah titik sentral pembangunan IKN dengan slogan-slogan penolakan oleh masyarakat lantaran hal tersebut.
Permasalahan ini pun menuai respon Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Mimi Meriami BR Pane, ia meminta agar Pemerintah dapat menuntaskan aspirasi yang disampaikan masyarakat terhadap besaran nominal pembebasan lahan sesuai dengan harga pasar saat ini.
“Pemerintah perlu duduk bersama dengan menghadirkan tim appraisal (taksiran nilai) yang dibentuk pemerintah. Karena bisa jadi menurut pemerintah sudah pas namun tidak bagi pemilik lahan,” ujar Mimi saat diwawancarai awak media.
Sementara, kata Mimi, persoalan sedang dijembatani oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) untuk disampaikan kepada Pemerintah Pusat kaitannya dengan aksi penolakan yang diwarnai dengan pemasangan spanduk oleh masyarakat di ruas jalan.
Seharusnya Badan Otorita bisa menggunakan jasa tim appraisal sebagai tim independen yang akan menghitung besaran nominal ganti rugi terhadap tanah dan bangunan milik masyarakat sekaligus menjelaskan seperti apa metode penilaiannya, sehingga masyarakat bisa memahami, tegas Mimi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Tim appraisal tentunya memiliki landasan pertimbangan yang begitu jelas terhadap perhitungan nominal yang dikeluarkan,” tuturnya.
Selain itu, Mimi juga meminta agar Badan Otorita menurunkan tim appraisal untuk menimbang dan menjelaskan metode penilaian harga tanah tersebut dalam melakukan proses ganti rugi lahan yang ada di IKN, supaya di kemudian hari kejadian penolakan yang dilakukan masyarakat tidak terulang kembali.
Ia berharap, penolakan masyarakat terhadap nominal besaran ganti rugi lahan yang terbilang murah merupakan pendapat yang cukup relatif, sehingga sementara ini usulannya dinilai tepat untuk mengatasi hal tersebut.
Mimi menambahkan, besar harapan masyarakat juga bisa lebih legowo ketika memang hasil negosiasi antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Pemerintah Pusat setelah menurunkan tim appraisal ternyata mendapatkan nilai tanah yang kurang lebih sama, karena penilaian tersebut sudah dilakukan pengkajian yang cukup dalam.
“Kami yakin kalau tim appraisal yang bergerak sudah sesuai perhitungan dan mereka tim independen yang tidak bisa diintervensi,” tukasnya. (MR/Adv/DPRDKaltim)