Portalikn.id, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Seno Aji dorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera melakukan revisi kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang tata cara pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja bantuan keuangan (Bankeu).
“Masih banyak aspirasi rakyat di Kaltim belum terpenuhi sehingga Pj nantinya dalam memperhatikan hal tersebut dan merevisi Pergub 49 agar tidak ada batasan aspirasi yang dilakukan anggota dewan,” katanya.
Masing-masing daerah pemilihan telah menyampaikan persoalan dominan tentang infrastruktur, namun Pergub 49 seolah-olah menjadi halangan bagi anggota DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi karena adanya batasan minimal.
“Dampaknya reses banyak belum terserap, semoga Pj Gubernur bisa melakukan revisi dan peduli kepentingan semua rakyat,” singkat Seno, Jum’at (13/10/2023).
Dapil Kukar itu mengaku adanya aturan tersebut mengakibatkan banyak aspirasi masyarakat yang telah disampaikan namun belum terpenuhi. Sehingga diharapkan perubahan itu juga ia sematkan kepada Penjabat Gubernur Kaltim dapat melakukan revisi.
“Batasan nominal itu sebesar Rp2,5 miliar, bukan tidak bersyukur dengan nominal itu tapi batasan minimal itu terlalu besar dibandingkan dengan aspirasi-aspirasi masyarakat yang masuk, dan itu masih menjadi kendala,” tegasnya. (Adv/mj/dprdkaltim)